Apakah boleh menambahkan pemeriksaan visum kedua dengan nomor VER yang sama? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Selamat malamSaya ingin bertanya pada dokter2 disini,Pada tgl 08 feb datang pasien ingin visum di dampingi polisi.ditemukan luka pada kepala tangan dan perut...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Apakah boleh menambahkan pemeriksaan visum kedua dengan nomor VER yang sama?

    Dibalas 15 Februari 2023, 14:40

    Selamat malam

    Saya ingin bertanya pada dokter2 disini,

    Pada tgl 08 feb datang pasien ingin visum di dampingi polisi.ditemukan luka pada kepala tangan dan perut akibat tindakan penganiayan

    Kemudian tgl 10 feb pasien kembali datang dengan polisi tanpa surat pengantar VER,mengeluh memar di paha akibat kekerasan yg terjadi pd tgl 8 kemarin.dan penyidik meminta untuk ditambahkan hasil visumnya.


    Apakah boleh menambahkan pemeriksaan visum kedua tersebut dengan nomor ver yg sama…

    Atau harus ad permintaan visum ulang,,jd hasil visum nya ada dua.

    Sebelumnya saya ucapkan terimakasi

15 Februari 2023, 14:36
dr. Yudy, Sp.FM
dr. Yudy, Sp.FM
Dokter Spesialis Forensik Medikolegal
Gak masalah, karena memar terkadang bisa muncul belakangan (delayed). Bila visum sudah telanjur dikeluarkan, ditarik lg aja, lalu ditambahkan hasil pemeriksaan tgl 10. Pada bagian pendahuluan, dicantumkan pemeriksaan dilakukan tgl 8 dan 10, masing2 jam berapa  Di bagian pemberitaan/status lokalis luka, dipisahkan antara pemeriksaan tgl 8 dan tgl 10 . Di bagian luka tgl 10, bisa sekalian dimasukkan lagi luka2 tgl 8 bila masih ada, jadi pemeriksaan tgl 10 mestinya luka2nya lbh lengkap dibandingkan yg tgl 8.Visum dikeluarkan kembali dengan nomor yg sama, tanggal pengeluarannya aja yg diganti, disesuaikan dgn tgl pemeriksaan terakhir bila langsung dikeluarkan. Bila dikeluarkan besok2nya yah berarti tglnya mengikuti tgl rilis visum secara administratif.
15 Februari 2023, 14:40
Baik dok terimakasi dok
15 Februari 2023, 08:11

ALO Dokter, saya belum menemukan pasal undang2 terkait ini. Namun, di buku Visum et Repertum, edisi kedua, oleh Dendi Afandi, tertulis: "Hal penting yang harus diingat adalah bahwa surat permintaan visum et repertum harus mengacu kepada perlukaan akibat tindak pidana tertentu yang terjadi pada waktu dan tempat tertentu. Surat permintaan visum et repertum pada korban hidup bukanlah surat yang meminta pemeriksaan, melainkan surat yang meminta keterangan ahli tentang hasil pemeriksaan medis." 

Jika demikian, memar yang baru muncul di tanggal 10 jika memang dapat dijelaskan akibat kejadian di tanggal 8, dapat dibuatkan VeR baru dengan surat permintaan polisi yang sama. CMIIW..

15 Februari 2023, 14:39
Terimakasi dok 🙏🏼