Cara mencabut keanggotaan IDI di domisili sebelumnya - Diskusi Dokter

general_alomedika

Izin bertanya dok, bila sudah pindah domisili dan bersifat permanen. Lalu hendak membuat SIP dj domisili baru. Cara mencabut keanggotaan IDI di domisili...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Cara mencabut keanggotaan IDI di domisili sebelumnya

    Dibalas 05 April 2024, 23:24
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Izin bertanya dok, bila sudah pindah domisili dan bersifat permanen. Lalu hendak membuat SIP dj domisili baru. Cara mencabut keanggotaan IDI di domisili sebelumnya bagaimana yaaa, dimana bisa melihat step by stenya? Ada onlinenya? Terima kasih banyak dok

05 April 2024, 18:29
Alo dokter. Caranya mudah dok. Cukup mengajukan pindah keanggotaan idi dari idi cabang sebelumnya. Kemudian dari idi sebelumnya akan mengeluarkan surat rekomendasi pindah anggota idi. Syaratnya adalah membayar iuran anggota idi terlebih dahulu di idi cabang sebelumnya.
Suratnya kemudian dibawa ke idi cabang yang baru utk mendaftar keangggotaan baru dok. Onlinenya sy rasa kembali ke pengaturan idi tiap cabang.
05 April 2024, 23:24
Izin berbagi pengalaman sy kemarin mengurus STR dan SIP setelah perpindahan domisili dok. Kebetulan pas STRnya jg sudh expired. Awalnya sy mencoba cara dulu yg lwt IDI, bayar iuran dsb tp kemudian diberitahu nakes kalau skg semua sudh online dan terpusat di pemerintah (sepertinya setelah disahkan UU nakes itu ya dok?)


Jd kemarin sy,


1. Urus STR dulu di satusehat.kemkes.go.id , buka akun, lengkapi data dan kemudian bayar ke sistem 300rb. STR sy jadi setelah sekitar 5 hari.


2. Lanjut urus SIP di dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu (DPMPST) setempat. Kebetulan pas di wilayah saya sistem di DPMPSTnya sudh online semua dan cukup mudah. Mungkin nanti bisa disearch di google : dpmpst (nama daerah). Nanti biasanya akan keluar websitenya dinas setempat.


Tinggal buka akun, lengkapi dokumen2, diupload ke websitenya, kemudian menunggu email dari dinasnya tsb. Nanti akan dapat nomer berkas yg bs dilacak online. Setelah jd akan dikabari dan dtg ke dinas sudah tinggal ambil dg menunjukkan bukti yg dikirim via email. Yg SIP ini kemarin sy 0 rupiah alias tdk dipungut biaya.


Semoga membantu dok, sukses selalu