Rapid test apakah dapat dilakukan di praktek pribadi - Diskusi Dokter

general_alomedika

Selamat sore TS, mhon pendapatnya nggh. Apakah boleh praktek dokter umum untuk melakukan rapid test antibodi? Terimakasih

Diskusi Dokter

04 Januari 2021, 17:56

Alo dok.. Mencoba untuk izin membantu menjawab.. 

 

Di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 35 Ayat (1) Butir (h) telah jelas dicantumkan salah satu kewenangan seorang dokter adalah untuk membuat/menerbitkan surat keterangan dokter. Dan meninjau bahwa surat keterangan rapid test merupakan juga merupakan suatu "surat" yang dibuat oleh "dokter" yang berisi suatu keterangan "hasil pemeriksaan dokter" yaitu suatu "Hasil Pemeriksaan Rapid Test", maka bila dipikir-pikir tentu seharusnya termasuk sebuah surat keterangan. Toh pada kenyataannya memang pasien tersebut telah dilakukan suatu Rapid Test Antigen di tempat praktek anda bukan? Maka Surat Keterangan itu isinya benar adanya (Lain hal bila tidak dilakukan dan ditulis telah dilakukan, hal tersebut merupakan tindakan pemalsuan). Jadi kalau sekedar menerbitkan seharusnya sudah menjadi kewenangan dokter umum, terkait dengan penyalahgunaan dari surat keterangan tersebut merupakan tanggung jawab pasien tersebut, dengan syarat sejawat telah memberikan Informed Consent dengan jelas sebelumnya.

 

Sekian, bilamana ada sejawat yang dapat melengkapi atau mengkoreksi tanggapan ini, saya akan sangat berterima kasih.

 

Salam Hangat dan Salam Sehat

18 Agustus 2020, 18:33
Alo dok, saat ini belum ada peraturan dari kemenkes mengenai rapid test di praktek pribadi. 
Namun dokter dapat mengeluarkan surat keterangan sehat. Pengerjaan rapid test perlu disupervisi dan diinterpretasi oleh dokter patologi klinik. 
Mungkin ada info lain yang lebih terbaru boleh didiskusikan ya dok. 

Cmiiw
18 Agustus 2020, 18:42

Alo Dok,

Setuju dok bahwa untuk aturan hukum dari Kemenkes mengenai pelaksaan rapid test ini belum ada dok. Berbeda dengan PCR yang sudah ada surat edaran Kemenkes yang menyatakan bahwa yang berhak melaksanakannya adalah laboratorium dengan level keamanan tingkat 2.  Namun, kolegium Dokter Spesialis Patklin merekomendasikan agar pelaksanaan rapid test disupervisi oleh Sp. PK. Secara teknis pada kenyataan di lapangan tidak/belum masalah bila pengerjaannya dilakukan dan disupervisi oleh dokter umum. 

https://covid19.idionline.org/wp-content/uploads/2020/04/18.-PATKLIN-Rapid-test.pdf

18 Agustus 2020, 19:05
Kita kaji dulu aturannya terutama menyangkut kaya "supervisi"