Tertular COVID-19 di tempat kerja - Kedokteran Okupasi Ask the Expert - Diskusi Dokter

general_alomedika

Selamat sore dr. Fani SpOK.. jika tertular covid-19 di tempat kerja termasuk kecelakaan kerja?

Diskusi Dokter

24 Juni 2022, 16:45
Selamat sore dokter , untuk kasus covid 19 akibat kerja, sesuai regulasi dan surat edaran kementerian kesehatan, serta surat edaran kementerian Ketenagakerjaan, maka kasus covid 19 akibat kerja ditujukan pada tenaga kesehatan yang merawat langsung pasien covid dan terpapar saat bertugas, dengan tata laksana penegakkan kasus PAK, maka apabila tenaga kesehatan terlindungi dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Apabila tenaga kesehatan terlindungi dalam Taspen maka masuk perlindungan program JKK Taspen