Apakah dokter umum wajib membuat visum hidup untuk kecelakaan lalu lintas atau kasus kekerasan? - Diskusi Dokter

general_alomedika

Alo dokter, Ijin berdiskusi....Apakah dokter umum wajib membuat visum hidup utk KLL (diminta polisi) atau kasus kekerasan? Apakah berkekuatan hukum? Adakah...

Diskusi Dokter

  • Kembali ke komunitas
  • Apakah dokter umum wajib membuat visum hidup untuk kecelakaan lalu lintas atau kasus kekerasan?

    Dibalas 28 Maret 2023, 21:44
    Anonymous
    Anonymous
    Dokter Umum

    Alo dokter,

    Ijin berdiskusi....

    Apakah dokter umum wajib membuat visum hidup utk KLL (diminta polisi) atau kasus kekerasan? Apakah berkekuatan hukum? Adakah yg mempunyai contoh visum hidup dari dktr umum? Trmksh

27 Maret 2023, 07:48

ALO Dokter, sepengetahuan saya, dokter di rumah sakit atau puskesmas yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian dapat/harus dapat membuat visum. Tapi, kalau klinik umum belum dapat. CMIIW

Teknik pembuatan visum tersedia di: https://www.alomedika.com/tindakan-medis/forensik/pembuatan-visum-et-repertum/teknik

28 Maret 2023, 21:44
dr.Stephanus Rumancay
dr.Stephanus Rumancay
Dokter Spesialis Forensik Medikolegal
Tempat fasilitas pelayanan resmi dapat membuat visum et repertum juga dok
28 Maret 2023, 21:43
dr.Stephanus Rumancay
dr.Stephanus Rumancay
Dokter Spesialis Forensik Medikolegal
Wajib dok, jika diminta oleh Penyidik dalam Hal ini Polisi, wajib membuat VER