Melindungi Anak dari Pelecehan Seksual di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Oleh :
dr.Lina Ninditya,Sp.A

Anak harus dilindungi dari pelecehan seksual, termasuk di fasilitas pelayanan kesehatan.  Sikap tenaga kesehatan kepada pasien anak menjadi aspek yang harus diperhatikan, karena orang tua dan keluarga pasien memercayakan perawatan anak sepenuhnya ke tenaga medis.[1]

Pasien anak sangat rentan menjadi korban pelecehan seksual, mengingat usia, tahap perkembangan, disabilitas, ras, etnis, dan kemampuan berbahasa. Pelecehan seksual atau eksploitasi pada anak merupakan sesuatu yang melanggar etika dan hukum.[1]

MelindungiAnakdariPelecehan

Pelecehan Seksual pada Anak

Pelecehan seksual pada anak merupakan tindakan yang berkaitan dengan aktivitas seks terhadap anak berusia <18 tahun. Tindakan ini termasuk dalam kekerasan dan pelanggaran etika dan norma. Jika anak dicurigai mengalami pelecehan seksual, maka pembuatan visum sebaiknya dilakukan.[2]

Pada tahun 2021, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak Dan Remaja (SNPHAR), terhadap anak rentang usia 13-1-7 tahun, melaporkan bahwa 4 dari 100 anak laki-laki di perkotaan dan 3 dari 100 anak laki-laki di pedesaan pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk kontak maupun nonkontak sepanjang hidupnya.[3]

Sementara, prevalensi kekerasan seksual pada anak perempuan, baik yang tinggal di perkotaan maupun perdesaan, naik 2 kali lipat daripada laki-laki, yaitu 8 dari 100 anak perempuan. [3]

Dampak Pelecehan Seksual pada Anak

Tindakan pelecehan seksual dapat membawa dampak negatif pada anak, baik jangka pendek maupun panjang. Banyak studi yang sudah membuktikan adanya korelasi kuat antara pelecehan seksual pada anak dengan kondisi kesehatan jiwa, perilaku, interpersonal, dan sosial. Efek negatif tersebut meliputi aspek fisik, mental, dan perilaku anak.[2,4]

Dampak negatif pelecehan seksual pada anak terhadap kesehatan fisik adalah infeksi menular seksual, luka secara fisik, serta kondisi kronis seperti obesitas dan kanker serviks. Pada kesehatan mental, dapat terjadi gangguan cemas, depresi, post traumatic stress disorder (PTSD), serta peningkatan risiko bunuh diri dan risiko penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).[2]

Mitos Terkait Pelecehan Seksual pada Anak

Pelecehan seksual merupakan tindakan asusila yang berdampak negatif bagi psikis maupun fisik. Salah satu dampak pelecehan seksual bagi psikis adalah rasa malu sehingga kemungkinan besar korban enggan bercerita sehingga menimbulkan banyak mitos atau mispersepsi terkait pelecehan seksual pada anak. Mitos yang banyak beredar dapat terkait pada anak maupun terkait pelaku.[1]

Mitos terkait anak:

  • Korban pelecehan biasanya hanya anak perempuan
  • Anak akan bercerita jika mengalami pelecehan seksual
  • Anak biasanya berbohong soal pelecehan seksual
  • Jika anak mengalami pelecehan seksual, pasti ada tanda yang ditemukan pada pemeriksaan fisik
  • Pelecehan seksual selalu tentang fisik
  • Anak yang menjadi korban pelecehan seksual berpotensi akan melakukan pelecehan seksual di kemudian hari
  • Anak akan merasa takut pada pelaku pelecehan[1]

Mitos terkait pelaku:

  • Sebagian besar pelecehan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang asing
  • Sebagian besar pelecehan seksual selalu ada unsur penculikan anak
  • Pelecehan seksual hanya dilakukan oleh laki- laki[1]

Penelitian oleh Feeragut et al menemukan bahwa mitos-mitos di atas masih dianggap sebagai kebenaran oleh banyak orang. Pengetahuan mengenai kebenaran terkait pelecehan seksual pada anak sangat penting dimiliki oleh masyarakat luas, sebagai upaya pencegahan tindakan pencegahan pelecehan seksual pada anak.[5]

Rekomendasi Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual pada Pasien Anak di Fasilitas Kesehatan

Pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga kesehatan merupakan hal yang asusila, ilegal, dan tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, tindakan pencegahan sangat penting untuk dilakukan.[1]

Rekomendasi untuk Tenaga Kesehatan

Upaya untuk mencegah terjadi pelecehan seksual pada pasien anak di antaranya memberikan penjelasan yang detail kepada orang tua pasien jika pemeriksaan area genital perlu dilakukan. Penjelasan termasuk indikasi, cara/teknik, dan hasil yang diharapkan dari pemeriksaan genitalia pria maupun genitalia perempuan tersebut.[1]

Selain  itu, selama pemeriksaan harus ada orang tua atau keluarga pasien serta perawat yang mendampingi. Dokter maupun tenaga medis lain wajib melaporkan jika terdapat kecurigaan kasus pelecehan seksual pada anak, baik oleh keluarga atau oleh sejawat tenaga medis.[1]

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan pasien, fasilitas kesehatan (faskes) baik rumah sakit atau klinik harus melakukan skrining calon tenaga kesehatan, terkait riwayat melakukan pelecehan seksual.[1]

Rekomendasi untuk Tempat Pemeriksaan Pasien

Tempat pemeriksaan pasien harus memiliki tirai, yang digunakan saat melakukan pemeriksaan area sensitif, seperti pemeriksaan genitalia, anus, atau payudara. Selain itu, pasien harus dapat melepas pakaiannya dalam ruangan tertutup, di mana tidak ada orang lain termasuk petugas medis.[1]

Beberapa bentuk pelatihan yang wajib diselenggarakan oleh faskes untuk dokter dan tenaga medis, terutama yang bertugas di bagian kesehatan anak, adalah:

  • Cara komunikasi efektif dalam edukasi pemeriksaan area genital kepada pasien dan keluarga
  • Batasan hubungan antara pasien dengan tenaga medis
  • Sistem pelaporan pelecehan seksual yang terjadi, baik oleh teman sejawat atau pihak lain
  • Tata laksana yang dibutuhkan saat merawat dan mendampingi korban pelecehan seksual[1]

Sistem pelaporan pelecehan seksual anak harus siap tersedia di faskes. Sistem ini harus menjamin kerahasiaan pelapor, memastikan keamanan anak, dan membatasi akses tersangka pelaku ke korban atau anak di bawah umur lainnya. Setiap laporan sesegera diselidiki mungkin oleh tenaga ahli yang berkualifikasi. Selain itu, pastikan sumber daya yang tepat untuk mengelola trauma pada anak pun telah tersedia.[1]

Kesimpulan

Mengingat kasus pelecehan seksual mungkin terjadi di fasilitas kesehatan (faskes) dan dilakukan oleh tenaga medis, maka fasilitas kesehatan sebaiknya melakukan langkah-langkah pencegahan. Beberapa pencegahan pelecehan seksual pada pasien anak di faskes adalah menyediakan sistem pelaporan tindakan pelecehan seksual, membekali tenaga medis dengan pelatihan, serta skrining calon tenaga kesehatan.

Di setiap faskes harus telah menerapkan kebijakan yang memastikan anak-anak tidak dibiarkan dalam situasi rentan, misalnya memastikan bahwa pemeriksaan fisik anak selalu dilakukan dengan pendamping di dalam ruangan. Dokter dan tenaga medis lainnya harus melakukan pemeriksaan atau tindakan di area sensitif (genitalia, anus, payudara) dengan didahului pemberian edukasi yang detail, mengenai indikasi, teknik, dan tujuan.

Sistem pelaporan untuk dugaan pelecehan seksual di faskes harus tersedia untuk dapat diakses oleh pelapor. Tindakan segera dapat dilakukan untuk memastikan pelecehan tidak terulang, anak aman, dan penyelidikan menyeluruh atas insiden tersebut dilakukan.

Referensi