Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • E-Course
  • SKP
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit & Obat
    Penyakit A-Z Obat A-Z Tindakan Medis A-Z
Pembuatan Visum et Repertum general_alomedika 2022-12-20T13:35:00+07:00 2022-12-20T13:35:00+07:00
Pembuatan Visum et Repertum
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Pendahuluan Pembuatan Visum et Repertum

Oleh :
dr.Albert Lesmana, Sp.OT
Share To Social Media:

Visum et repertum atau VeR merupakan keterangan tertulis hasil pemeriksaan post mortem yang dibuat dokter atas permintaan tertulis atau resmi oleh penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang, baik hidup maupun mati, ataupun bagian tubuh manusia. Visum et repertum (VeR) terdiri dari temuan klinis dan interpretasi hasil temuan yang dibuat di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.[1,2]

Seorang dokter ketika menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kesehatan di klinik maupun rumah sakit dapat bersinggungan dengan pihak hukum. Dokter dapat diminta oleh penyidik untuk membuat visum et Repertum (VeR) pasien korban kejahatan, misalnya pada pasien korban kekerasan, pemerkosaan, atau korban kecelakaan.[3,4]

visum, visum et repertum, pembuatan visum et repertum, pembuatan visum, cara membuat visum, alomedika

Permintaan pembuatan visum et repertum (VeR) juga dapat dilakukan terhadap mayat, baik utuh, potongan tubuh, maupun yang sudah dikubur. Untuk yang sudah dikubur, maka akan dilakukan ekshumasi atau penggalian mayat. Permintaan visum et repertum pada kondisi seperti ini umumnya dilakukan jika terjadi kematian yang tidak wajar.

Visum et repertum hanya bisa dibuat berdasarkan permintaan tertulis dari penyidik, di mana isi VeR merupakan dari hasil pemeriksaan medis dan ditujukan untuk kepentingan peradilan sebagai sarana pembuktian. Oleh sebab itu, visum et repertum berperan sebagai salinan dari barang bukti disertai dengan pendapat dokter pembuatnya tentang hasil pemeriksaan tersebut yang tertuang dalam bagian kesimpulan.[3,4]

Jenis-jenis Visum et Repertum

Pada umumnya, terdapat dua jenis visum et repertum, yakni VeR bagi korban hidup dan VeR untuk korban mati.

Visum et Repertum untuk orang hidup antara lain:

  • Visum et Repertum Penganiayaan atau Perlukaan, seperti KDRT

  • Visum et Repertum Perkosaan atau Kejahatan Susila
  • Visum et Repertum Psikiatri[3]

Visum et Repertum untuk orang mati antara lain:

  • Visum et Repertum pemeriksaan luar jenazah

  • Visum et Repertum pemeriksaan luar dan dalam jenazah (Autopsi)[3]

 

Direvisi oleh: dr. Felicia Sutarli

Referensi

1. Dedi Afandi. Visum et Repertum Tata Laksana dan Teknik Pembuatan. Edisi Kedua. Riau: Fakultas Kedokteran Universitas Riau. 2017
2. Y. A. Triana Ohoiwutun. Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran). Yogyakarta: Pohon Cahaya. 2016
3. Meri Susanto. Fungsi Visum et Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan. Dinamika Hukum Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol 25, No 10 (2019)
4. Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan RI. Modul Kedokteran Forensik. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa 2019.

Indikasi Pembuatan Visum et Repe...

Artikel Terkait

  • Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
    Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
Diskusi Terkait
dr.Eltika Utari
14 Februari 2023
Apakah boleh menambahkan pemeriksaan visum kedua dengan nomor VER yang sama?
Oleh: dr.Eltika Utari
4 Balasan
Selamat malamSaya ingin bertanya pada dokter2 disini,Pada tgl 08 feb datang pasien ingin visum di dampingi polisi.ditemukan luka pada kepala tangan dan perut...
Anonymous
27 September 2022
Visum luka tembak pada jenazah
Oleh: Anonymous
1 Balasan
Selamat siang dok, ijin bertanya. Saya dapat permintaan visum jenazah. Pasien ada luka tembak di punggung, tepat di samping scapula, ICS 5. Untuk kesimpulan...
Anonymous
13 Agustus 2022
Visum et repertum
Oleh: Anonymous
1 Balasan
Alo dokter. Jika penyidik meminta pembuatan visum 3 hari kemudian setelah pasca perawatan. Dan pada hari pasien berobat yg melakukan perawatan adalah perawat...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya, Gratis!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2021 Alomedika.com All Rights Reserved.