Masuk atau Daftar

Alo! Masuk dan jelajahi informasi kesehatan terkini dan terlengkap sesuai kebutuhanmu di sini!
atau dengan
Facebook
Masuk dengan Email
Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor
Kami telah mengirim kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Kami telah mengirim ulang kode verifikasi. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi
Terjadi kendala saat memproses permintaan Anda. Silakan coba kembali beberapa saat lagi.
Selanjutnya

Tidak mendapatkan kode? Kirim ulang atau Ubah Nomor Ponsel

Mohon Tunggu dalam Detik untuk kirim ulang

Nomor Ponsel Sudah Terdaftar

Nomor yang Anda masukkan sudah terdaftar. Silakan masuk menggunakan nomor [[phoneNumber]]

Masuk dengan Email

Silakan masukkan email Anda untuk akses Alomedika.
Lupa kata sandi ?

Masuk dengan Email

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk akses Alomedika.

Masuk dengan Facebook

Silakan masukkan nomor ponsel Anda untuk verifikasi akun Alomedika.

KHUSUS UNTUK DOKTER

Logout
Masuk
Download Aplikasi
  • CME
  • Webinar
  • E-Course
  • SKP
  • Diskusi Dokter
  • Penyakit & Obat
    Penyakit A-Z Obat A-Z Tindakan Medis A-Z
Pemeriksaan Luar Jenazah general_alomedika 2021-10-05T10:27:54+07:00 2021-10-05T10:27:54+07:00
Pemeriksaan Luar Jenazah
  • Pendahuluan
  • Indikasi
  • Kontraindikasi
  • Teknik
  • Komplikasi
  • Edukasi Pasien
  • Pedoman Klinis

Pendahuluan Pemeriksaan Luar Jenazah

Oleh :
dr.Nailla Fariq Alfiani
Share To Social Media:

Pemeriksaan luar jenazah adalah pemeriksaan bagian tubuh luar setelah seseorang dinyatakan meninggal. Tujuan pemeriksaan untuk memberikan fakta-fakta dalam pelayanan proses peradilan dan kepentingan umum, mencegah penyembunyian kematian karena kecerobohan medis, menemukan penyakit menular atau epidemik, dan mengidentifikasi korban.[1-4]

Permintaan pemeriksaan luar jenazah dibagi menjadi dua kategori, yakni secara hospital dan coronial.  Secara medis, hospital post mortem examination disetujui oleh almarhum sebelum meninggal atau keluarga orang yang meninggal. Sedangkan secara forensik, coronial post mortem examination disahkan oleh undang-undang untuk pembuatan visum et repertum.[1-4]

Pemeriksaan Luar Jenazah-min

Jika pemeriksaan luar jenazah tidak cukup untuk menentukan sebab kematian maka diperlukan otopsi secara menyeluruh. Pemeriksaan luar jenazah harus dilakukan secara terperinci dan didokumentasikan secara lengkap, sehingga dapat diperoleh perkiraan waktu jenazah meninggal, serta tanda-tanda kekerasan, penganiayaan atau pembunuhan yang nampak pada pemeriksaan luar.[1-4]

Indikasi umum pemeriksaan luar jenazah adalah untuk mengetahui apakah suatu kematian tidak wajar. Sedangkan indikasi khusus pemeriksaan luar jenazah adalah untuk pendidikan pada dunia kesehatan, penegakan hukum, dan identifikasi korban yang meninggal karena wabah atau bencana. Kematian  wajar adalah kematian karena morbiditas internal, di mana orang yang meninggal menderita penyakit yang diperkirakan akan menyebabkan kematian, dan kematian terjadi sepenuhnya karena perjalanan penyakit dan tidak ada hubungannya dengan tindakan hukum, seperti pembunuhan ataupun penganiayaan.[5-7]

Teknik pemeriksaan luar jenazah mendeskripsikan secara rinci mulai dari identifikasi label jenazah, pembungkus jenazah lapis demi lapis, dan kondisi tubuh jenazah dari ujung kepala hingga ujung kaki saat berpakaian dan telanjang. Setiap pemeriksaan dicatat masing-masing deskripsi dan difoto. Tidak ada komplikasi dalam pemeriksaan luar jenazah, tetapi keluarga jenazah harus diberikan penjelasan terkait alasan dan prosedur pemeriksaan luar jenazah.[3,8]

Pihak yang dapat meminta pemeriksaan luar jenazah adalah rumah sakit dan kepolisian. Permintaan pemeriksaan luar jenazah oleh pihak rumah sakit harus mendapatkan izin dari keluarga. Sedangkan pemeriksaan yang diminta oleh kepolisian dari bagian penyidik, dapat dilakukan tanpa izin keluarga. Sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 134 ayat 1 dan 2, serta pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 222.[9-12]

Referensi

1. Post-Mortem. NHS. 2018. https://www.nhs.uk/conditions/post-mortem/
2. Richard M Conran. Medicolegal Issues and the Autopsy. 2019. Medscape. https://emedicine.medscape.com/article/1975045-overview
3. Postmortem Examination Types. The Office of the Chief Medical Examiner (OCME) DC Gov. 2015. https://ocme.dc.gov/sites/default/files/dc/sites/ocme/publication/attachments/Postmortem%20Examination%20Types.pdf
4. Post-Mortem Examination. Center for Forensic Medicines Medical University of Vienna. 2021. https://www.meduniwien.ac.at/hp/en/forensic-medicine/general-information/introduction/post-mortem-examination/
5. Madea, B., & Argo, A. Certification of Death: External Postmortem Examination. Handbook of Forensic Medicine, 57–74. doi:10.1002/9781118570654.ch6. 2014. https://www.researchgate.net/publication/285683196_Certification_of_Death_External_Postmortem_Examination
6. Yoni Syukriani. Pelayanan Kedokteran Forensik di Tingkat Primer. The Indonesian Association of Forensic Medicine. 2017. http://fk.unri.ac.id/wp-content/uploads/2017/08/53-Yoni.pdf
7. Indications for Autopsy. Department of Pathology and Laboratory Medicine UC Davis Health. 2021. https://health.ucdavis.edu/pathology/services/clinical/anatomic_pathology/autopsy/indications.html
8. Madea B, Rothschild M. The post mortem external examination: determination of the cause and manner of death. Dtsch Arztebl Int. 2010;107(33):575-588. doi:10.3238/arztebl.2010.055. NCBI. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC2936051/
9. Pemeriksaan Luar Jenazah. Departemen Forensik dan Medikolegal Universitas Hasanudin Makasar. 2018. https://med.unhas.ac.id/kedokteran/wp-content/uploads/2018/04/Manual-CSL-Forensik-Medikolegal-3-Pemeriksaan-Luar-pada-Jenazah.pdf
10. South Australia Department for Health and Ageing. When a person dies: the hospital post-mortem process: information for family and friends. National Library of Australia Cataloguing-in-Publication. 2017. https://www.sahealth.sa.gov.au/wps/wcm/connect/d8af8c5f-0a44-4c47-91f8-c7d3977f49b0/MR82F+Hospital+Post-mortem+Family+Booklet+A5_WEB.PDF?MOD=AJPERES&CACHEID=ROOTWORKSPACE-d8af8c5f-0a44-4c47-91f8-c7d3977f49b0-nG4ujA2
11. Leleorang ARH. Tindak Pidana Menyembunyikan Pelaku Kejahatan. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. 2014. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/viewFile/3836/3354
12. Rompas AF. Kajian Yuridis Pasal 134 Kuhap Tentang Bedah Mayat Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. 2015. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/7079/6592

Indikasi Pemeriksaan Luar Jenazah

Artikel Terkait

  • Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
    Peran Dokter Gigi dalam Ilmu Forensik
Diskusi Terkait
Anonymous
2 hari yang lalu
Apakah dokter umum wajib membuat visum hidup untuk kecelakaan lalu lintas atau kasus kekerasan?
Oleh: Anonymous
1 Balasan
Alo dokter, Ijin berdiskusi....Apakah dokter umum wajib membuat visum hidup utk KLL (diminta polisi) atau kasus kekerasan? Apakah berkekuatan hukum? Adakah...
dr.Eltika Utari
14 Februari 2023
Apakah boleh menambahkan pemeriksaan visum kedua dengan nomor VER yang sama?
Oleh: dr.Eltika Utari
4 Balasan
Selamat malamSaya ingin bertanya pada dokter2 disini,Pada tgl 08 feb datang pasien ingin visum di dampingi polisi.ditemukan luka pada kepala tangan dan perut...
Anonymous
27 September 2022
Visum luka tembak pada jenazah
Oleh: Anonymous
1 Balasan
Selamat siang dok, ijin bertanya. Saya dapat permintaan visum jenazah. Pasien ada luka tembak di punggung, tepat di samping scapula, ICS 5. Untuk kesimpulan...

Lebih Lanjut

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya, Gratis!

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2021 Alomedika.com All Rights Reserved.